PANARAGAN (translampung.com) – Berdasar petunjuk pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Dana Desa (DD) tidak diperbolehkan untuk keperluan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Tiyuh (Desa).
Hal tersebut dikatakan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Tiyuh (DPMT) Sofyan Nur, saat mengikuti
Rapat koordinasi penyelarasan program dan kegiatan dengan pemerintah Tiyuh tahun anggaran 2024.
Kegiatan rapat koordinasi tersebut berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tubaba, pada (21/11/2023) pukul 09.45 Wib.
Menurutnya, Rincian prioritas penggunaan dana desa (Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023) sebagai berikut.
1. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Prioritas Penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka. a. Peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa, b. Peningkatan kualitas hidup manusia.
c. penanggulangan kemiskinan
3. Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan melalui pemenuhan kebutuhan dasar.
4. Prioritas Penggunaan Dana Desa pembangunan desa melalui pembangunan sarana dan prasarana desa.
5. Prioritas Penggunaan Dana Desa pembangunan desa melalui pengembangan potensi ekonomi lokal.
6. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat.
7. Prioritas Penggunaan Dana Desa pembangunan desa dilaksanakan melalui pemanfaatan SDA dan lingkungan berkelanjutan.
Selanjutnya, pihak Desa tidak diperbolehkan menggunakan DD untuk pembangunan kantor Kepala Desa, Balai Desa atau tempat ibadah, kecuali Desa yang berstatus Desa Mandiri, dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau Balai Desa dengan ketentuan.
“Maksimal 10 persen dari total pagu anggaran.
Diputuskan melalui musyawarah Desa dan disertai dengan berita acara keputusan musyawarah Desa. Dan termasuk kegiatan Bimtek tidak boleh menggunakan DD TA. 2024,” kata Sofiyan.
Lanjut dia, penggunaan Dana Desa tahun 2024 untuk program pencegahan dan penurunan stunting. Diupayakan pencapaian penurunan stunting yang sebelumnya masih di angka 16% sehingga diharapkan tahun 2024 dapat mencapai target dibawah 10%.
“Fokus 5 program dari Dirjen Kementerian Desa yakni. Penangan kemiskinan ekstrim 10 persen dari anggaran, Ketahanan pangan 20 persen dari anggaran, Pencegahan dan penanganan Stunting, Pengembangan ekonomi desa, dan Dana operasional tiyuh 3 persen dari anggaran,” Imbuhnya. (D/r)
Discussion about this post