TRANSLAMPUNG.COM–PANARAGAN. Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik, maka sudah jelaslah tidak ada kelonggaran.
Dikatakan Juru Bicara Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Eri Budi Santoso. Bahwa hal itu merupakan kebijakan dari Gugus Tugas Pusat yang dikeluarkan pada Rabu (06/5/2020), yang memang ada beberapa pengecualian yang boleh melakukan perjalanan.
“Yang boleh melakukan perjalanan keluar masuk daerah, antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid 19. Selain itu, pengecualian kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,” terangnya, pada Sabtu (09/5/2020) pukul 09.38 Wib.
Adapun yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut, lanjutnya, juga mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan meliputi terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan kesehatan, bahan pangan, dan keperluan Gugus Tugas lainnya.
“Melalui surat itu, Gugus Tugas menunjukkan ketegasan Pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, dan memberikan penjelasan terkait pengecualian siapa yang boleh melakukan perjalanan dan keluar masuk daerah,,” imbuhnya. (D/R)
Discussion about this post