TRANSLAMPUNG.COM,BANDARLAMPUNG-Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung Mulyadi Irsan, menegaskan terkait adanya permasalaha pekerjaan Ruas jalan PS.Teluk Kiluan -Umbar Tanggamus masih menunggu hasil pemeriksaan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung.
“Ya,pihak BPK Lampung sudah turun kelapangan untuk melaksanakan pemeriksan permaslahan pekerjaan tersebut ,”kata Mulyadi Irsan,Jum,at (21/02/2020).
Dirinya mengatakan bahwa selain pihak BPK yang melakukan pemeriksaan dirinya juga mengatakan apa bila perlu akan membayar tim dari Universitas utuk turun serta dalam pemeriksaan bersama BPK untuk melakukan pemeriksaan .
“Apapun opini yang ada di bawah tentunya kita tanggapi dan kita sarankan laporkan kepihak berwenag kalau ada permasalah terkait kinerja Dina BMBK. Yang jelas siapa yang melakukan kesalahan harus bertanggung jawab. “Lu, makan, lu Guwa sikat,”kata Mulyadi.
“Dan saat ini masih mengunggu hasil pemeriksaan pihak BPK ,”ucapanya.
Berita sebelumnya Aliansi Masyarakat Penegak Keadilan (AMPK) Provinsi Lampung mempersoalkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rigit Beton di Ruas jalan SP.Teluk Kiluan -SP. Umbar Kabupaten Tanggamus tahun 2019.
Dimana selaku koordinator AMPK Provinsi Lampung Indra Bangsawan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Investigasi yang di lakukan pihak AMPK terkait proyek yang bersumber dari anggaran DAK tahun 2019,Nilai Pagu Rp 12.750.000.000,miliar yang di kerjakan oleh PT Gema Manta Gemilang di indikasi merugikan negara miliaran rupiah.
“Ya,kalau dari hasil Investigasi kami di lapangan pekerjaan itu tidak sesuai dengan sepesifikasi dan setandar kontruksi ,”kata Indra Bangsawan,Kamis,(20/02/2020).
Dirinya menjelaskan selain itu juga berdasarkan temuan dan hasil Investigasi di lapangan banyak sekali penyimpangan yang di lakukan oleh pihak pemborong terkait dalam pekerjaan tersebut.Dimana dalam ketebalan Rigit beton tidak mencapai 40 cm yang seharusnya setandar yang benar menggunakan LC 10 dan cor beton 30 cm untuk latai atas.
“Nah,fakta di lapangan setelah kita adakan pengukuran ketebalan beton tersebut cuman 37 cm, dan ini jelas sudah ada kecurangan,”ucapnya.
Selain itu juga lanjut Indra Bangsawan bahwa di dalam pengejaan proyek tersebut tidak menggunakan redemix, dan dalam pengerjaan rigit beton di wilayah Umbar dan Negeri Kelumabayan tidak menggunakan besi cor ukuran setandar kontruksi sehingga kondisi jalan tersebut saat ini hancur dan rusak.
“Yang lebih parahnya lagi dalam pengunaan campuran adukan menggunakan pasir lumpur bukan pasir sedot, selain itu juga tidak di cantumkan anggaran pada plang pekerjaan dari dinas PU PR ,”jelasnya.
Lebih lanjut menurut Indra Bangsawan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak di cantumkan nilai pagu di Plang Proyek ,berdasarkan LPSE dengan nilai Rp12.750.000.00 miliar,artinya dalam perekjaan ini tidak adanya transparasi.
“Dengan tidak trnasparasinya dalam kegitan Ini sudh jelas,ada indikasi dugaan Kolusi dan Nepotisme yang di lakukan dalam pelaksanaan tender proyek ini ,”kata Indra Bangsawan.
“Dan kami berharap agar pihak Kejaksaan Tinggi Lampung bisa turun kelapangan untuk mengaudit permasalahan pekerjaan yang di sinyalir telah merugikan negara miliaran rupiah ,”harapnya.
Sementara selaku oleh tokoh adat setempat Nirwan gelar pangeran dari pekon unggak Kelumbayaan, mengatakan bahwa masyarakat setempat sangat menyangkan adanya proyek senilai Rp 12.miliar lebih, namun hasil dari proyek itu tidak sesuai apa yang di harapkan, karna di kerjakan asal-asalan.
“Kenapa proyek itu bisa di PHO sementara dalam pekerjaan nya amburadul kami selaku tokoh masyarakat disini sangat menyayangkan dengan hasil dari proyek itu,”ucapnya saat di hubungi trasnampung.com, Kamis (20/02/2020.(ydn).
Discussion about this post