METRO – Bertambah menjadi 4 Pasien Positif Corona di Provinsi Lampung, Jumat (27/03). Kepolisian Resort (Polres) Metro akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak mau mengikuti pentunjuk dari pemerintah dan maklumat Kapolri.
Hal itu sebagai langkah untuk pencegahan penularan virus Corona di Indonesia.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati mengatakan agar masyarakat tetap tinggal di rumah untuk kepentingan bersama.
“Terutama untuk Orang Dalam Pengawasan (OPD) agar mematuhi peraturan. Jika masih melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” kata Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, Jumat (27/03) malam.
Menurutnya, tim Satgas Covid-19 yang dibentuk Pemkot Metro selama ini sudah bekerja keras untuk melakukan pencegahan.
Namun, itu semuanya tidak akan mendapatkan hasil yang baik jika masyarakat tidak memberikan dukungan.
“Kita perlu dukungan masyarakat untuk mengikuti semua aturan. Tidak berkumpul-kumpul lagi. Jaga kebersihan dan kesehatan dan gunakan masker,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika memang mencurangi atau melihat ODP yang masih keluyuran.
“Terkait laporan tentang Corona, masyarakat bisa datang langsung ke Posko Gugus Tugas atau dapat menghubungi Call Center melalui Whatsapp 082180219279 dan layanan pengaduan di nomor 08527382777. Kemudian untuk Posko Pengaduan dapat menghubungi di nomor 082289072097 atau melalui website Pemerintah Kota Metro metrokota.go.id,” jelas AKBP Retno Prihawati.
“Dengan patuh dan ikuti aturan. Masyarakat dapat menyelamatkan Indonesia. Mari kita sama-sama berdoa dan memohon pertolongan serta perlindunganNya, agar wabah ini segera berakhir,” pungkasnya. (Yoyo)
Berikut adalah aturan dan sanksi yang disiapkan kepolisian yang tertuang dalam Maklumat Kapolri.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19).
Dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.
- Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
- Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
- Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
- Unjuk rasa, pawai dan karnaval.
- Kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Masyarakat yang melawan untuk dibubarkan akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP yang berbunyi ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.
Kemudian, Pasal 216 ayat (1) menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.
Pasal 218 mengatakan “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”
Discussion about this post