TRANSLAMPUNG. COM, PESIBAR
-Lembaga pengawasan pembangunan daerah (LPPD), kabupaten pesisir barat (Pesibar) mengecam keras atas keteledoran para pemangku kepentingan terkait bedirinya rumah ibadah yang diduga tidak berizin di pekon gedung cahya kuningan, kecamatan ngambur, kabupaten setempat. Selasa, (17/12).
Menurut sekretaris LPPD Pesibar, H. Almuhdar, SE. MSI mengatakan, dirinya sangat menyayangkan atas berdirinya rumah ibadah GBI umat kristiani di ngambur yang lepas dari pengawasan pemangku kepentingan di Pesibar.
“Seharusnya, mereka selaku tokoh agama, tokoh masyarakat para saibatin marga dan aparat pemerintah sebelumnya memeriksa kelengkapan dan perizinan gereja tersebut. Masa negeri dengan sebutan Saibatin dan Ulama bisa kecolongan, dengan berdirinya sarana ibadah, “Ungkapnya, di kantor LPPD.
Dijelaskannya, yang semestinya pemerintah dan baik pengurus rumah ibadah tersebut, mengindahkan peraturan tentang pendirian sarana ibadah. Dan bukan main kucing-kucingan terkait perizinan, mengingat negara kita negara hukum dan segala sesuatu harus berdasarkan hukum dan aturan.
“Saya minta pihak departemen Agama, MUI dan pemerintahan kabupaten. Pesibar mengevaluasi ulang tentang perizinan pendirian sarana ibadah, agar tidak meluas, sehingga berdampak pada perubahan akidah masyarakat ngambur khususnya dan seluruh masyarakat kabupaten Pesibar pada umumnya, “Pungkasnya.
Seperti yang di beritakan sebelumnya, krops alumni mahasiswa islam indonesia (Kahmi) mempertanyakan lagalitas rumah ibadah kristiani. Dan langsung ditindak lsnjuti oleh pemerintah melalui rapat di ruang sekda yang di ikuti oleh stoke holder tokoh MUI, FKUB dan Forkopimda dan tamu undangan lainnya. Dengan hasil rapat akan segera menijau ke lapangan dalam waktu dekat.