LAMPUNG UTARA – Penanganan perkara dugaan korupsi dilingkup Dinas Kesehatan Lampung Utara, yang sedang ditangani kejaksaan Negeri Kotabumi masih menunggu audit dari BPKP dan sudah mencapai 80 persen, hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Atik Rusmiat Ambarsari, saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri pelantikan Sekdakab Lampura di Kantor Pemkab setempat, senin (6/7/2020)
” Masih menunggu audit dari BPKP Lampung terkait penanganan perkara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dana Operasional Puskesmas (DOP), dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2018,” ucap Kajari Atik Rusmiaty
Masih kata Atik, pihaknya belum berani menetapkan para tersangka atas kasus JKN, DOP, dan BOK tahun 2018 di Dinas Kesehatan Lampung Utara, karena pihaknya masih menunggu hasil Audit BPKP Lampung terkait perkara JKN, DOP dan BOK di Dinas Kesehatan.
” (Kasus JKN, DOP dan BOK Dinas Kesehatan Lampung Utara) masih ditingkat penyidikan. Kita masih menunggu hasil audit BPK,” Kata Atik lagi
Diakuinya, pihaknya ingin segera menyelesaikan perkara tersebut. Namun, hingga kini hasil audit belum diterima dari BPKP Lampung.
” Ini sudah sekian bulan. Kami sendiri sangat-sangat berusaha terus, setiap seminggu sekali kami bolak balik ke BPKP Lampung,” ungkapnya.
Ketika disinggung soal tersangka dan kerugian negara, Atik menegaskan menunggu hasil audit keuangan BPKP.
” Nanti ya, nanti (tersangka). Kita tunggu dulu hasil perhitungan BPKP turun. Nanti akan saya inikan, kalau persentasenya sudah 80%. (Kerugian Negara) ada,” pungkasnya (Eka)
Discussion about this post