TRANSLAMPUNG.COM
LAMPUNG UTARA – Dua orang pelaku spesialis pembobol rumah warga akhirnya berhasil diringkus anggota reskrim polsek Abung Selatan
Keduanya adalah S (68) warga Desa Pago Jaya Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah dan D (47) warga Dusun Wonojoyo Desa Trimodadi Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung utara.
Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata, S.H. mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B-208 / III /2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 24 Maret 2020 tentang pencurian dengan pemberatan dengan korban Efendi (48) warga Dusun Sinar Pajar Asri Desa Kembang Gading Kecamatan Abung Selatan.
Di jelaskan Kapolsek, kronologi kejadian pada hari Selasa 24 Maret 2020 sekira pukul 03.30 Wib di rumah korban, saat korban bangun melihat pintu samping dan belakang rumah sudah terbuka kemudian melihat 1 (satu) buah hp Xiaomi warna hitam dan 1 ( satu) unit sepedah motor honda New Megapro warna hitam abu abu sudah hilang, sehingga korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 8.700.000.
” Setelah mendapatkan informasi yang cukup anggota kita melaksanakan Penangkapan terhadap pelaku D di Desa Ratu Abung Kecamatan Abung Selatan dan S di Desa Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji,” ujar AKP Suryadinata.selasa (5/5/2020)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” pungkasnya (Iwan)
Discussion about this post