LAMPUNG UTARA – Diduga memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi (inek), Dua oknum anggota dari Polda Sumatera Selatan berpangkat Bintara, dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Utara, rabu (25/03/2020)
Dua oknum berinisial A dan T yang bertugas di Polda Sumsel tersebut ditangkap saat akan mengkonsumsi narkoba dikediaman keluarganya di Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono saat dikonfirmasi awak media usai melaksanakan Press Realease, membenarkan penangkapan terhadap dua oknum anggota tersebut.
” Benar kita amankan dua oknum anggota kepolisian, yang mana saat ini keduanya sudah diserahkan ke Mapolres oleh Polsek Sungkai Utara,” ucap Kapolres, Kamis (26/03/2020)
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio menjelaskan, Penangkapan tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 25 Maret kemarin.
” Penangkapan terjadi di Kecamatan Sungkai Utara oleh anggota polsek, dan dari tangan kedua oknum bintara tersebut, diamankan barang bukti satu buah paket sabu dan 5 butir pil ekstasi,” ucap Iptu Aris
Menurut pengakuan kedua pelaku Kata Iptu Aris, Barang haram, tersebut sengaja dibawa dari provinsi Sumatera Selatan, ke Lampung Utara, untuk dikonsumsi sendiri, dikediaman keluarganya di Kecamatan Sungkai Utara.
” Saat ini kedua pelaku sudah di Mapolres Lampung Utara, untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya (Iwan)
Discussion about this post