TRANSLAMPUNG.COM,PESAWARAN- Aliansi Masyarakat Penegak Keadilan (AMPK) Lampung melaporkan perealisasian Dana Desa (DD) dan angaran Dana Desa (ADD) tahun 2019 di Desa Muncak Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran ke-Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Lampung.
Hal ini di ungkapkan oleh Koordinator AMPK Provinsi Lampung yang juga selaku ketua Forum Peduli Pembangunan (FPP) Indra Bangsawan,menjelaskan bahwa dalam perealisasian DD dan ADD di Desa Muncak Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran tahun 2019 diduga telah merugikan uang negara.
“Kami dari AMPK sudah melaporkan permasalahan DD ke pihak Kajati Lampung pada tanggal 8 Januari 2020 ,terkait realisasi pembangunan fisik seprti pekerjaan Rabat Beton,Talud dan pembuatan tempat Mandi Cucu Kakus (MCK),yang di duga telah di korupsi,”kata Indra Bangsawan,Senin ,(02/03/2020).
Menurut Indra, bahawa dalam perealisasian DD, Desa Muncak tahun 2019 bersarkan APBdes 2019 berjumlah Rp1.618.765.591 yang di peruntukan pembangunan fisik dan insfratuktur,dan berdasarkan hasil investigasi tim AMPK bahwa pembangunan yang telah di laksanakan tidak sesuai dengan nilai pagu yang telah di anggarkan sehingga ada dugaan dana tersebut di korupsi.
“Nah,untuk alokasi DD senilai Rp 1.115.665.00 sedangkan untuk dana kegitan fisik yang dialokasikan berdasarkan APBdes tahun 2019 yang di kerjakan sejumlah Rp 915.430.500 yang terdiri dari 4 aitem pekerjaan ,Rabat Beton ,Drainase,Talud dan MCK,”ucap Indra.
Indra menjelaskan bahwa dari 4 aitem yang di kerjakan itu diduga tidak sesuai dengan nilai pagu yang telah dianggarkan karna berdasarkan hasil dari Investigasi AMPK,untuk empat aitem pekerjaan tersebut hanya menghabiskan dana kisaran Rp 400.000.000.sementara dana yang sudah di alirkan mencapai Rp 9.15.430.000,.
“Dasar ini lah yang kita laporkan perealisasian ADD /DD Desa Muncak kepihak kejaksaan tinggi lampung dan dalam laporan itu sudah kita rincikan aitem permasalahanya,”kata Indra.
Selain itu dirinya juga menjelaskan dugaan korupsi yang di lakukan pihak Desa Muncak juga terkait adanya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang setiap tahunya di anggarkan Rp 100. 000.000, bersumber dari DD dan ADD.Untuk tahun 2019 anggaran Bumdes berdasarkan APBdes desa muncak senila Rp 113.000.000 untuk usaha depot isi ulang Air meneral dan Photo chopy.
“Nah,setelah kita lakukan investigasi di lapangan hanya ada usaha depot isi ulang Air minum dan tidak ada mesin foto copy yang di maksud, artinya dalam perealisasian Bumdes ini tidak sesuai di RAP,”ucapnya.
Sementara saat di konfirmasi kepihak kepala Desa Muncak Zainuri yang di wakili oleh Sekdes Damiri, mengklim bahwa dalam perealisasian ADD dan DD sudah sesui dengan RAB, dan sudah dilakukan monitor dan evaluasi oleh pihak kecamatan, pendamping desa, dan TA Kabupaten Pesawaran.
“Sekarang kami sedang menunggu jadwal pemeriksaan reguler dari pihak inspektorat kabupaten pesawaran,”kata Damiri
Saat di singgung terkait laporan pihak AMPK ke pihak kejaksaan Tinggi Damiri tidak banyak berkomentar
“Nati saya koordinasi dahulu dengan apratur desa ,”pungkasnya,(ydn)
Discussion about this post