Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus,
Yunardi, S.H., M.H.
PADA era modern 4.0 ini, masih saja ada orang yang terbelenggu oleh mitos kuno: anak kampung tidak akan bisa jadi apa-apa. Miris memang, jika masih ada orang berperspektif sempit seperti itu. Namun mitos klasik itu terbantahkan oleh Yunardi, S.H., M.H. Ogah terkungkung oleh mindset awam, seorang anak kampung dari Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, kini “menjelma” menjadi seorang Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus. Perjalanannya tentu tidak instan. Melainkan begitu banyak pahit dan manis proses yang telah ia lewati untuk bisa sampai di posisinya sekarang. Bagaimana kisahnya? Berikut penelusurannya.
Oleh: A. Yogy Pratama/translampung.id
SEDARI dini, Yunardi selalu percaya bahwa tak ada yang tak mungkin di dunia ini, jika Tuhan menghendaki. Prinsip simpel namun sarat makna itu, selalu menjadi motivasi hidup jaksa kelahiran 4 Januari 1973 silam tersebut. Dahulu kala, ia tak pernah punya mimpi bisa jadi seorang jaksa. Apalagi menjabat selevel Kepala Kejaksaan Negeri. Hidupnya pun dulu berlangsung seperti umumnya orang di kampung. Tidak ada previlege (hak khusus). Karena memang tak ada trah darah biru. Ia terlahir di tengah keluarga yang biasa saja.
Masa remajanya, ia lewati seperti remaja kebanyakan. Sekolah dasar pun, Yunardi nikmati di SD Negeri Sungkai Selatan. Bukan di sekolah elit nan mahal. Demikian saat SMP, masih di SMP Negeri Sungkai Selatan. Kehidupan perlahan berubah, ketika ia mengenyam pendidikan di SMA Negeri Kotabumi. Pergeseran lingkungan dari wilayah rural ke wilayah urban, membuat wawasannya kian bertambah. Pun demikian, layaknya remaja laki-laki yang sedang mencari jati diri, kenakalan pun pernah ia lakukan. Namun tetap masih dalam ambang batas wajar.
Ketika masuk usia perguruan tinggi, jiwa muda Yunardi begitu terpikat dengan bidang hukum. Alhasil, pendidikan jenjang Strata-1 Sarjana Hukum ia tuntaskan di Fakultas Hukum Universitas Lampung. Seiring waktu, kecintaannya akan ilmu hukum kian mendalam. Singkat cerita, jenjang Strata-2 Magister Hukum di Universitas Bengkulu ia rampungkan dengan baik.
Mentas dari status mahasiswa jurusan hukum, Yunardi lantas mencoba peruntungannya dengan melamar menjadi seorang jaksa. Seperti memang sudah garis hidupnya dari Sang Khalik, ia resmi menjadi jaksa. Bahkan kariernya di Korps Adhyaksa kian moncer.
“Saya pertama kali punya jabatan, itu di Kejari Tulangbawang. Jadi seorang Kasubsi. Dari sinilah proses perjalanan saya sebagai seorang jaksa dimulai. Meskipun sudah tidak lagi tinggal di kampung, tapi saya tidak lantas menjadi orang yang lupa daratan. Pedoman dan prinsip-prinsip hidup yang saya dapatkan dari orang tua dan kakek-nenek saya, selalu saya junjung tinggi. Di samping itu, saya selalu berusaha menjadi hamba Allah yang taat. Supaya saya tidak dibutakan oleh jabatan dan bisa tetap menjadi pribadi yang sederhana,” kenang Yunardi di hadapan translampung.id, Kamis (10/2/2022) di ruang kerjanya.
Roda waktu terus berputar. Perjuangan Yunardi untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran, dedikasi pada pekerjaan, profesionalisme, ketekunan, loyalitas pada pimpinan, serta ketaatan pada Tuhan, berbuah manis. Alhasil ia mendapatkan amanah yang lebih tinggi, yaitu menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Metro.
Dari situ, promosi demi promosi jabatan ia dapatkan. Selepas dari Kasi Datun Kejari Kota Metro, Yunardi bergeser menjadi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Tugasnya di Kabupaten Lampung Tengah itu, ternyata menjadi “batu loncatan” kariernya menuju posisi yang lebih tinggi.
“Setelah dari Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, saya kemudian bertugas lama di luar Lampung. Jauh dari tanah kelahiran,” tutur Yunardi.
Usai bertugas di Kejari Lampung Tengah, Yunardi lantas melanglang buana ke luar dari Sai Bumi Ruwa Jurai. Persisnya ia menjabat sebagai Kasi Pidana Umum (Pidum) di Kejari Lubuk Linggau. Kemudian dia bertolak ke seberang Selat Sunda. Tepatnya menjabat Kasi Intelijen Kejari Kota Serang. Lantas mendapatkan promosi dan bergeser ke wilayah ibukota negara. Yaitu menjabat Kasi 1 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta.
Dari DKI Jakarta, Yunardi lalu bertugas di institusi pusat Korps Adhyaksa, yakni sebagai Jaksa Pemeriksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dari Kejagung, tempat tugas Yunardi berpindah ke wilayah kepulauan. Dia diberi amanah menjabat sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi Bangka-Belitung (Babel). Selesai dari Bangka-Belitung, Yunardi masih diberi tugas dengan kondisi wilayah kerja berupa kepulauan. Yaitu tepatnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara.
“Setelah cukup lama saya bertugas jauh dari Lampung, akhirnya pada Juli 2021 lalu, Jaksa Agung memberikan perintah agar saya memimpin Kejaksaan Negeri Tanggamus ini. Meski bukan di kabupaten tanah kelahiran, saya tetap bersyukur akhirnya bisa kembali mendedikasikan diri di wilayah hukum Kejati Lampung. Tepatnya di Tanggamus,” ujar Yunardi yang mengaku tak punya hobi apapun karena segenap waktunya ia dedikasikan untuk pekerjaan.
Masuk sebagai Kajari Tanggamus, Yunardi menggantikan posisi Kajari David Palapa Duarsa. Tanpa berlama-lama, Yunardi lantas bermanuver cepat melakukan pembenahan internal di Kejari Tanggamus. Kebiasaan-kebiasaan lama “warisan” kajari terdahulu yang menurut Yunardi sudah baik, semakin ia optimalkan.
Memasuki kalender kerja tahun 2022 ini, Kejari Tanggamus di bawah komando Yunardi, memprioritaskan penguatan di berbagai bidang. Salah satunya adalah sosialisasi Dana Desa (DD) kepada seluruh kepala pekon se-Tanggamus.
Menurut Yunardi, sosialisasi penggunaan Dana Desa kepada para kepala pekon di Tanggamus penting dilakukan. Hal itu berdasarkan banyaknya laporan masyarakat, terkait penyimpangan realisasi Dana Desa.
“Sosialisasi itu bertujuan agar ke depannya kepala pekon dapat lebih berhati-hati lagi dalam penggunaan Dana Desa. Jangan sampai hanya karena faktor ketidaktahuan, kurang kehati-hatian, atau karena unsur kesengajaan, akan menyebabkan dirinya tersandung masalah hukum,” ujar Yunardi.
Penggunaan Dana Desa, kata dia, sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Desa. Demikian juga diatur dalam Peraturan Kementerian Desa (Permendes). Namun teknisnya di lapangan, menurut dia, terkadang kepala pekon sering lalai.
“Saat ini di Kabupaten Tanggamus banyak kepala pekon yang baru menjabat. Mereka adalah hasil dari Pilkakon serentak tahun 2020. Sehingga perlu bagi Kejari Tanggamus untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan, agar kepala pekon yang baru maupun yang lama, mengerti sepenuhnya terkait penggunaan Dana Desa tersebut untuk kepentingan masyarakat,” tegas Yunardi.
Berikut program penguatan yang juga akan menjadi Program Prioritas Kejari Tanggamus Tahun 2022:
1. Bidang Pembinaan
– Meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
– Peningkatan sumber daya pegawai Kejari Tanggamus yang berdaya saing, dengan meningkatkan jumlah pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat)
– Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan serta pelayanan masyarakat, melalui Pembangunan Zona Integritas.
– Pemanfaatan IT untuk mendukung tugas-tugas di Kejari Tanggamus
2. Bidang Intelijen
– Meningkatkan pelaksanaan Operasi Intelijen dengan memaksimalkan fungsi Penyelidikan, Pengamanan, dan Penggalangan (LIDPAMGAL) dalam Bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM.
– Meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait (Kominda, Organisasi Keagamaan, Pers, dll) untuk meningkatkan stabilitas di daerah.
– Meningkatkan kualitas dan kuantitas penyuluhan dan penerangan hukum.
– Melakukan pengawalan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional ( P E N )
– Pengawalan refocusing anggaran penanganan percepatan kasus COVID-19 serta terhadap program percepatan vaksinasi di Kabupaten Tanggamus.
– Meningkatkan supporting bidang dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kejaksaan.
3. Bidang Pidana Umum
– Mewujudkan penegakan hukum pada Bidang Tindak Pidana Umum yang berorientasi kepada rasa keadilan yang berhati nurani (memaksimalkan penyelesaian perkara melalui restorative justice), demi terciptanya kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.
– Meningkatkan kualitas penanganan hukum pada Bidang Tindak Pidana Umum melalui penanganan perkara yang terintegrasi pada setiap Aparat Penegak Hukum (APH).
– Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum, dengan memaksimalkan teknologi informasi yang efektif dan efisien.
– Meningkatkan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam perkara tindak pidana narkoba, khususnya bagi penyalahguna narkotika untuk dilakukan rehabilitasi.
4. Bidang Pidana Khusus
– Meningkatkan penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi
– Memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
– Pembuatan JPN Corner untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam Bidang Datun
– Membuat program Ruang Bina Pekon (Rubikon) untuk melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap desa yang menerima Dana Desa, sehingga meminimalisir terjadinya kerugian negara.
– Pendampingan kepada Pemerintah Daerah Tanggamus, dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional pasca pandemi COVID-19, baik terhadap BUMD maupun BUMN di daerah.
– Memaksimalkan pendampingan terhadap proyek-proyek strategis nasional atau strategis daerah.
– Memberikan bantuan hukum kepada Pemda Tanggamus guna menjaga kewibawaan pemda
– Penyelamatan dan pengembalian aset daerah dan kerugian negara melalui Jalur Perdata.
“Selanjutnya Kejaksaan Negeri Tanggamus juga akan meningkatkan pelayanan publik dengan cara Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Saya atas nama lembaga serta pribadi, juga memohon peran serta rekan-rekan media agar kalian jalankan fungsi social controll kepada kami. Di mana pun saya bertugas, saya selalu tanamkan pada seluruh pegawai, apapun posisinya, selalu utamakan transparansi, kejujuran, proporsional, dan profesionalisme. Sehingga penegakkan supremasi hukum di lingkup kejaksaan bisa berjalan baik,” tandas Yunardi. (*)
Discussion about this post