PANARAGAN (translampung.id)– Tahun 2022 ini, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, memiliki 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang harus segera dibahas dan disahkan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Tubaba, Budi Sugiyanto, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Senin (21/2/2022) pukul 09.30 Wib.
Dikatakan Budi, Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Berdasar Paripurna dan Surat Keputusan DPRD Tubaba nomor 170/69/SK-DPRD/I.11/TUBABA/2021 tentang Propemperda Tubaba 2022 ditetapkan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditargetkan dapat segera disahkan.” Terangnya.
Lanjut dia, adapun 12 Propemperda tersebut yakni, 1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. 3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
“Kemudian, 4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Pertanahan. 5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Pengelola Sumber Daya Ikan. 6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelola Keuangan Daerah.” Ujarnya.
Selanjutnya, 7. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. 8. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
“Setelah itu, 9. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2023. 10. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Pasar Rakyat dan Toko Swalayan. 11. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pratik Keperawatan. 12. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Tiyuh.” Jelasnya.
Menurutnya, Maret 2022 ini, Propemperda tersebut akan mulai dilakukan rapat-rapat pembahasan untuk selanjutnya dapat diusulkan ke Pimpinan dan dibahas bersama DPRD hingga akhirnya dapat disahkan menjadi Perda.
Sebab, penetapan Propemperda itu tentunya melihat situasi kondisi yang ada jika memang mengharuskan adanya penyesuaian Perda terhadap aturan-aturan diatasnya atau keadaan wilayah setempat.
“Targetnya tahun ini bisa disahkan semua, termasuk Propemperda tahun lalu seperti tentang PBG dan Tata Ruang yang masih dalam proses pengajuan ke Gubernur. Dan melalui Propemperda tahun ini diharapkan pembentukan Peraturan Daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih, dan memperhatikan skala prioritas.” Imbuhnya. (D/r)
Discussion about this post