LAMPUNG UTARA – Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap RSL (45) warga Desa Peraduan waras Kecamatan Abung Timur Lampung Utara, yang diduga kuat sebagai pelaku perampasan sepeda motor dan uang tunai 6 juta milik korban Hartuti (58) warga Desa Papan Rejo Kecamatan Abung Timur, pada hari senin tanggal 7 Pebruari 2022. ditangkap polisi saat berada di rumahnya, rabu dini hari tadi (9/2/2022) pukul 00.30 wib, karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah Sajam, RSL terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, RSL ditangkap berdasarkan Laporan Polisi no : LP/ 08/II/ 2022/ Sektor ABT/ Res Lamut/ Polda Lampung tanggal 7 Pebruari 2022 an.pelapor Hartuti (58) warga Desa Papan Rejo Kecamatan Abung Timur.
“Terduga RSL terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas, karena berusaha melawan dengan menggunakan sebilah sajam saat hendak di tangkap,” ucap AKP Eko Rendi
Selain mengamankan pelaku, turut di sita barang bukti berupa 1 (satu) unit motor Honda beat warna hitam no.pol A 6976 EB (Kendaraan yang dipergunakan), 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa plat no.pol (mik korban), 1 (satu) bilah Sajam jenis laduk warna coklat, 1 (satu) celana jeans warna biru, 1 (satu) buah helm warna hitam dan 1 (satu) buah jacket warna biru dongker, ujarnya
Disampaikan AKP Eko Rendi, kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 7 Pebruari 2022 sekira pukul 06.30 wib, dimana korban mengendarai sepeda motor miliknya Honda Beat warna hitam No.Pol BE 4757 KQ menuju arah pasar KT Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara, sesampainya di perbatasan desa, tiba tiba dihadang oleh dua orang tak dikenal yang saat itu juga menggunakan sepeda motor.
Salah seorang dari pelaku lansung menodongkan senjata api sambil memaksa korban agar menyerahkan sepeda motor, sambil merampas tas warna coklat milik korban berisikan uang Rp.6 juta, 2 (dua) unit HP merk Nokia 105 dan Vivo warna merah, setelah berhasil pelaku lansung melarikan diri ke arah Desa pungguk lama Kecamatan Abung Timur, atas peristiwa yang dialaminya, korban pun melapor ke Polisi “terang AKP Eko Rendi
Mendapat laporan dari korban lanjut kasat, anggota langsung melakukan rangkaian penyelidikan, dan pada Rabu dinihari tadi (9/2/2022) sekir pukul 00.30 wib salah seorang dari terduga pelaku inisial RSL berhasil kami ringkus di rumah kediamannya
Saat ini terduga pelaku RSL berikut barang buktinya sudah di amankan di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses hukum, sebelumnya telah mendapat perawatan di RSU Riyacudu Kotabumi, ucap Kasat Reskrim, Rabu (9/2/2022
Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku, RSL tercatat sebagai residivist kasus Curas kendaraan truck angkutan kopi di Kabupaten Lampung Barat, Curas Ranmor tiga kali di wilayah Lampung Utara, kasus Curas kendaraan truck angkutan hewan sapi wilayah Mesuji dan merupakan DPO UU Fidusia 1 unit Kendaraan Mitshubisi expander juga di wilayah Lampung Utara. pungkasnya (Ek)
Discussion about this post