TRANSLAMPUNG.ID, PESIBAR

-Kejari Liwa Lampung Barat menetapkan dua tersangka Kasus dugaan Korupsi Pengerjaan Proyek Jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat tahun Anggaran 2014, Rabu (23/2/2022)
Kajari Liwa Riyadi mengungkapkan adapun dasar penetapan kasus korupsi terkait dengan pengerjaan Proyek Jembatan Way Batu dengan nilai pagu sebesar Rp 1,2 miliar lebih dengan pengerjaan 120 hari kerja terhitung mulai pengerjaan tanggal 5 Agustus 2014 sampai dengan 11 Desember 2014.
“Tersangka berinisial A sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangakan ALB menjadi pihak rekanan serta pemenang pekerjaan a.n CV. ES. Mereka ini (tersangka) aoan dikenakan UU No 17 tahun 2003 dan Perpres No 54 tahun 2011 tentang pengajuan barang dan jasa,” Ujar Kajari.
Masih kata dia, Sedangkan menurut hasil pemeriksan lapangan dari hasil ahli teknik dari Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila) dinyatakan bahwa terdapat perkerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yaitu lataston lapis fondasi, lapis fondasi agregat kelas A dan B, beton K-350 struktur banguan dengan kerugian negara Rp 339.440.115.
“Sedang pihak tersangka sudah pernah dua kali dilakukan pemanggilan untuk menjadi saksi terkait dengan adanya korupsi pengerjaan proyek pengerjaan jembatan,” Tukasnya (**)
Discussion about this post