PANARAGAN (translampung.id)– Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara Daring atau Online di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, kembali diperpanjang hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tubaba, melalui Kabid Dikdas, Qodhi, bahwa perpanjangan itu berdasar Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung, tertanggal 22 Februari 2022 Nomor 045.2/0702/V.01/2022 Tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid 19 Pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.
“Dari SE itu, hanya daerah yang berada pada PPKM level 2 saja yang boleh melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen. Sementara bagi daerah yang status PPKM nya di level 1, 3, dan 4 maka harus Daring.” Ujarnya, saat dikonfirmasi translampung.id, Selasa (22/2/2022).
Lanjut dia, sebenarnya berdasar Edaran Disdikbud Tubaba tanggal 8 Februari lalu, pemberlakuan KBM Daring hari ini berakhir, tetapi terpaksa diperpanjang kembali bahkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan, karena melihat situasi kondisi dan adanya Surat dari Gubernur tersebut.
“Selain SE Gubernur, mengacu pula pada keputusan bersama dengan Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten yang mengharuskan KBM Daring, guna mencegah lonjakan varian Omicron. Sebab, saat ini daerah kita masih berada di level 1, sehingga harus dijaga agar jangan sampai naik.” Jelasnya.
Kata dia, sehubungan dengan perihal tersebut, Disdikbud Tubaba telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/090/II.01/TUBABA/2022 Perihal Perpanjangan Masa Daring di Satuan Pendidikan Kabupaten Tubaba.
“Meski kembali Daring, kami berharap agar tenaga pendidik, orang tua atau wali, hingga para peserta didik dapat tetap bersemangat dalam menjalankan aktivitas pembelajaran.” Imbuhnya. (D/r)
Discussion about this post