Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Foto: DOKUMEN INTERNET)
translampung.id, BANDARLAMPUNG – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin merotasi 66 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dilansir dari radarTV news online (Radar Lampung Group), keputusan mutasi tersebut ditandatangani Burhanuddin pada Jumat (18/2/2022) kemarin.
Mutasi jabatan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia.
Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kajati Lampung Heffinur. Dia dialihtugaskan menjadi Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Pengganti Heffinur adalah Nanang Sigit Yulianto. Sebelumnya menjabat Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejagung.
Selain Kajati Lampung, rotasi dari Jaksa Agung juga ditujukan pada lima Kepala Kejari di Lampung. Mereka adalah Kajari Lampung Utara Atik Rusmiaty Ambari, diangkat sebagai Kajari Magetan. Jabatannya digantikan Mukhzan yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Pidie Jaya.
Kajari Lampung Tengah Muhamad Ali Akbar, diangkat sebagai Aswas Kejati Jambi. Posisinya digantikan Deddy Koerniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Toli-Toli.
Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny, diangkat sebagai Aspidsus Kejati Sumatera Selatan. Kedudukannya digantikan Helmi yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Benda Sitaan dan Rampasan Negara, pada Pusat Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, Kajati Banten Reda Manthovani, dipindah menjadi Kajati DKI Jakarta. Sedangkan pengganti Reda adalah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kapuspenkum nantinya akan dijabat oleh Ketut Sumedana, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Bali.
Mantan Koordinator Jamintel Kejagung RI, Teguh Subroto yang akan menggantikan jabatan Ketut Sumedana itu.
Selain itu di Lampung, pergantian Kajati juga dialami Kajati Jawa Timur, Kajati Kepri, Kajati Bengkulu, Kajati Sumut, Kajati Gorontalo, Kajati Jawa Tengah, Kajati Sultra, Kajati Papua Barat, Kajati NTB, Kajati NTT, Kajati Aceh, dan Kajati Sumbar. (rie/ayp)
Discussion about this post