translampung.id, TANGGAMUS – Kasus pembunuhan pemilik konter “Dede Cell” Pasar Gisting, Kabupaten Tanggamus, laksana bara api di dalam sekam. Dari luar, perkara yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus ini tampak tanpa gejolak. Namun di balik itu semua, diduga terjadi kriminalisasi terhadap SA. Sampai berujung pada pelaporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Pada medio Juli 2021 lalu, polisi sudah sempat menetapkan SA sebagai tersangka. Bahkan SA dan satu tersangka lain, sudah sempat diekspos ke media massa oleh petugas. Namun pada awal Februari 2022 ini, SA didampingi Kuasa Hukum Endy Mardeny, melaporkan perlakuan sadis oknum aparat Polres Tanggamus ke Divpropam Mabes Polri.
“Kami mewakili SA melapor ke Divpropam Mabes Polri, dengan Nomor: SPSP2/749/II/2022/Bagyanduan. Pelaporan kami lakukan pada Kamis (3/2/2022) lalu,” ujar Endy Mardeny ketika konferensi pers di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung, Senin (7/2/22).
Endy menerangkan, aparat Polres Tanggamus menuduh kliennya (SA), turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Dede Saputra (32). Menurut polisi, kata Endy, pembunuhan terjadi di Dusun Kebumen, Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Aparat (Polres Tanggamus) menuduh klien kami bersekongkol dengan satu tersangka lain, yaitu BM alias Alan, melakukan pembunuhan berencana ini. Klien kami juga dipaksa menandatangani surat perintah penangkapan dengan tuduhan pembunuhan,” kata Endy Mardeny.
Dia berharap, setelah mendalami laporan yang disampikan, Divpropam Mabes Polri bisa segera menindaklanjuti dan turun langsung ke Polres Tanggamus untuk melakukan supervisi.
Dalam konferensi pers tersebut, translampung.id sedikitnya menanyakan duabelas poin penting seputar dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) penangkapan dan dugaan arogansi oknum aparat berupa penyiksaan fisik terhadap warga Pekon Nabang Sari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran itu.
Berikut ke-12 poinnya: (kalimat dicetak tebal adalah poin pertanyaan dari translampung.id; kalimat di bawahnya adalah penjelasan dari Kuasa Hukum SA, Endy Mardeny)
Tetapi pada Kamis (3/2/2022) lalu, Endy Mardeni menambahkan, aparat kembali mengirimkan surat panggilan kepada SA untuk dilakukan pelimpahan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan alat bukti baru.
“Untuk itu, klien kami meminta pengawalan dan perlindungan kepada Mabes Polri, Komnas HAM, Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bahkan pada rekan-rekan media massa untuk terus mengawal dan memonitor terkait dengan keamanan dan proses hukum yang klien kami hadapi,” tandas Endy.
Dikonfirmasi terpisah terkait polemik proses penangkapan SA oleh anggota Satreskrim Polres Tanggamus yang berujung pada pelaporan ke Divpropam Mabes Polri ini, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu. Ramon Zamora, S.H. enggan memberikan tanggapan.
Pesan WhatsApp yang dikirimkan translampung.id pada Ramon Zamora pada pukul 10.57 WIB tadi siang, hanya dibalas singkat pukul 11.53 WIB.
“Iya mas. Saya koordinasi ke (Seksi) Humas (Polres Tanggamus),” balas kasat reskrim singkat dan ditunggu hingga berita ini dirilis pukul 19.30 WIB, ia tidak lagi memberikan tanggapan. (ayp)
Discussion about this post