LAMPUNG UTARA – Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Pala Gajah Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara.
J (25) warga Dusun Tulung Udim Pungguk lama Kecamtan Abung Timur ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku curas dengan korban Apriyanto
Kasat Reskrim AKP M Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, menyampaikan kejadian bermula pada saat korban Apriyanto yang mengendarai sepeda motor bertemu dengan pelaku di SPBU H. Usuf Kelapa Tujuh Kotabumi pada hari Sabtu 18 April 2020 silam sekira pukul 17.00 Wib.
Kemudian pelaku mengajak korban untuk kerumah pelaku di Dusun Peraduan Waras Abung Timur, dalam perjalanan di perkebunan sawit Dusun Peraduan waras (TKP), pelaku menyuruh memberhentikan kendaraan, tak lama kemudian datang sepeda motor berboncengan tiga orang, berhenti dan lansung menodong korban menggunakan sejata tajam jenis laduk.
“Pelaku yang berboncengan dengan korban langsung menendang korban hingga terjatuh kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke arah Dusun Peradauan Waras,” ujar Kasat Kamis (4/6/20).
Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pada hari rabu Tanggal 3 Juni 2020 pukul 18.00 Wib, Pelaku Juanda berhasil ditangkap Tekab 308 Sat Reskrim di Dusun Pala Gajah Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.
” Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres Lampung Utara guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya (iwan)
Discussion about this post