TRANSLAMPUNG.COM–PANARAGAN. Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), menggelar rapat pembahasan dalam hal penegakan hukum untuk memutus tali rantai Covid-19, di balai sesat agung Islamic Center Tubaba, pada Senin (11/5/2020) pukul 10.00 Wib
Kegiatan tersebut menindaklanjuti surat edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat. Yang bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid 19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non alam Covid 19.
“Kita berkumpul disini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran dari Kepala BNPB Pusat Letjen TNI Doni Monardo. Dengan dikeluarkan dua surat edaran antara lain :
- Surat Edaran Nomor : B-153/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020. Tentang penyampaian surat edaran dan persiapan pelaksanaannya di masing-masing kota dan Kabupaten.
- Surat Edaran Nomor : B-153/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020. Tentang permohonan dukungan satuan kewilayahan polri,” terang Wakapolres Tubaba, Kompol Tri Hendro Prasetyo SH.
Sementara itu, dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Tubaba, Marwan. Bahwa memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia tentang pelarangan mudik, dan guna melengkapi pengaturan tentang PSBB serta pengaturan tentang pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid19, perlu ditetapkan Kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid 19.
“Sesuai dengan surat edaran tentang Pembatasan yang boleh melaksanakan perjalan dengan beberapa kriteria/syarat, yakni Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan Pelayanan percepatan penanganan Covid 19, Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, Pelayanan kesehatan, Pelayanan kebutuhan dasar, Pelayanan pendukung layanan dasar, Pelayanan fungsi ekonomi penting,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia. Dan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tentunya mereka yang boleh melakukan perjalanan harus memenuhi syarat, seperti surat Tugas, Keterangan Kesehatan, dan lainnya. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi, yang dalam hal ini bekerjasama dengan TNI-Polri untuk memperketat pemeriksaan bagi warga yang melakukan perjalanan,” imbuhnya. (D/R)
Discussion about this post