• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 Juni 2022
No Result
View All Result
translampung.com
Advertisement
  • Home
  • News

    Polisi Tunggu Laporan Resmi Korban, Pelaku Ditangkap

    Percepat pembangunan Nanang Ermanto: Seluruh SKPD gali potensi dengan Ide kreatif untuk peningkatan perekonomian ditengah C-19.

    Gundulmu!

    Tim Disdukcapil terus berikan pelayanan “Datangi” kerumah Warga Lansia untuk perekaman KTP.

    Polres Lambar Kebut Vaksinasi Daerah Yang Sulit Dijangkau

    LAMBAN BACA SE-LAMPUNG BARAT IKUTI BIMTEK

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Region

    Tony Eka Candra (TEC) Kukuhkan Pengurus Cabang 0801 KB FKPPI Kota Bandar Lampung

    LAMBAN BACA SE-LAMPUNG BARAT IKUTI BIMTEK

    Bergembira dengan Anak Muda

    Diduga Timses Oknum Catin Gunung Ratu Bagi-bagi Duit

    Parosil Resmi Kemudikan KONI Lampung Barat

    Ketua DPRD Lambar : Terpilihnya Parosil Semakin Memperkuat Solidaritas KONI

    Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan, Amankan 230 TPS Saat Pilratin

    Bursa Calon Ketua Koni Lambar : Bamsoed Mundur, Parosil Calon Tunggal

    DPRD Lambar Bambang Minta OP Migor Digelar Atasi Keluhan Emak-emak

  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • Home
  • News

    Polisi Tunggu Laporan Resmi Korban, Pelaku Ditangkap

    Percepat pembangunan Nanang Ermanto: Seluruh SKPD gali potensi dengan Ide kreatif untuk peningkatan perekonomian ditengah C-19.

    Gundulmu!

    Tim Disdukcapil terus berikan pelayanan “Datangi” kerumah Warga Lansia untuk perekaman KTP.

    Polres Lambar Kebut Vaksinasi Daerah Yang Sulit Dijangkau

    LAMBAN BACA SE-LAMPUNG BARAT IKUTI BIMTEK

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Region

    Tony Eka Candra (TEC) Kukuhkan Pengurus Cabang 0801 KB FKPPI Kota Bandar Lampung

    LAMBAN BACA SE-LAMPUNG BARAT IKUTI BIMTEK

    Bergembira dengan Anak Muda

    Diduga Timses Oknum Catin Gunung Ratu Bagi-bagi Duit

    Parosil Resmi Kemudikan KONI Lampung Barat

    Ketua DPRD Lambar : Terpilihnya Parosil Semakin Memperkuat Solidaritas KONI

    Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan, Amankan 230 TPS Saat Pilratin

    Bursa Calon Ketua Koni Lambar : Bamsoed Mundur, Parosil Calon Tunggal

    DPRD Lambar Bambang Minta OP Migor Digelar Atasi Keluhan Emak-emak

  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
translampung.com
No Result
View All Result
Home Metro

30 Napi Dirumahkan, Lapas Metro Banjir Air Mata

Redaksi by Redaksi
Jumat, 3 April 2020 | 09 : 31
in Metro
0
6
SHARES
11
VIEWS
Share on WhatsAppShare on Facebook

METRO – Sebanyak 150 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Metro akan mendapatkan pembebasan melalui peraturan Asimilasi dan Integrasi yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan HAM.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kementrian Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Kementrian Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04 tahun 2020. Tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Metro Ade Kusmanto mengatakan didalam peraturan tersebut ada beberapa kriteria warga binaan yang dibebaskan melalui program ini. Dan untuk Lapas Metro telah membebaskan 30 orang WBP mulai Kamis (02/04) pukul 18.00 WIB.

“Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi, telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana. Kemudian untuk narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana Desember 2020,” jelas Ade Kusmanto, Kamis (02/04).

Setelah bebas melalui program Asimilasi yang akan dilaksanakan di rumah dan telah diterbitkan oleh Kalapas Metro. WBP wajib mengikuti semua peraturan dan ketentuan selama program itu berlangsung.

BACA JUGA

Honorer Pertanyakan Formasi P3K Guru Agama Islam Kosong, DPRD Minta BKD Usulkan ke Pusat

Permudah Surat Menyurat, Diskominfo Segera Luncurkan Aplikasi TNDE

“WBP yang mendapatkan program Asimilasi di rumah tetap dipantau oleh Bapas dan Kepolisian. Jika ada yang melanggar ketentuannya bahkan melakukan kejahatan kembali. Maka keputusan itu bisa dicabut dan yang bersangkutan kembali menjalani sisa masa tahanan ditambah masa tahanan baru,” tambah Ade.

Sementara, untuk syarat bebas melalui program Integrasi atau pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas. WBP telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana bagi narapidana anak.

“Keputusan ini diambil Kemkumham karena tingkat resiko penularan dan penyebaran Virus Corona di lapas. Mudah-mudahan WBP yang mendapatkan kebebasan ini dapat bersyukur dan memanfaatkan dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, rasa haru dan bahagia pun terlihat dari keluarga dan WBP setelah dinyatakan bebas melalui program ini. Seperti yang dirasakan Tata (23) yang sedang menunggu sang suami Ridho Pangestu (24) di luar gedung Lapas Metro.

“Enggak tahu kalau hari bebas. Kurang beberapa bulan lagi sebenarnya. Alhamdulillah, seneng banget mas,” kata Tata.

Tak berapa lama menunggu, sang suami yang terlibat kasus narkoba ini keluar dari pintu utama Lapas Metro. Kesediaan bercampur dengan kebahagiaan tercermin dari wajahnya.

“Saya ucapan terimakasih kepada semuanya, Bapak Kalapas, Kplp dan seluruh petugas Lapas Metro. Saya akan mengikuti semua peraturan dari program ini,” tambah Ridho. (Yoyo)

Berikut isi Ketentuan Keputusan Peraturan Menteri Kementrian Hukum dan HAM terkait wabah Covid-19. Berikut aturannya:

  1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana.
  2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana.
  3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.
  4. Usul dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan.
  5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Related Posts

Metro

Honorer Pertanyakan Formasi P3K Guru Agama Islam Kosong, DPRD Minta BKD Usulkan ke Pusat

Senin, 14 Februari 2022 | 15 : 07
Metro

Permudah Surat Menyurat, Diskominfo Segera Luncurkan Aplikasi TNDE

Minggu, 13 Februari 2022 | 18 : 56
Metro

PDP Perempuan Asal Metro Timur Positif Covid-19

Rabu, 6 Mei 2020 | 15 : 18
Metro

Dandim 0411/LT : Pedagang Hanya Ditata, Tak Ada Larangan Untuk Berjualan

Senin, 4 Mei 2020 | 16 : 55
Metro

Hadapi Covid 19, Kagama Lampung bantu Petugas Medis dan Masyarakat

Rabu, 22 April 2020 | 17 : 51
Metro

Rapid Test Positip Corona, Pasien Asal Lamteng Dirawat di RS Mardiwaluyo

Selasa, 21 April 2020 | 18 : 47
Next Post

Positif Bertambah 3, Covid-19 Mulai Ditemukan di Lamteng dan Lambar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mengenal Lebih Dekat Mas Joko Owner Jatiwangi Properti Grup (1)

Mengenal Lebih Dekat Mas Joko Owner Jatiwangi Properti Grup (1)

Jumat, 18 Maret 2022 | 20 : 25
Harga Diri Wartawan

Harga Diri Wartawan

Selasa, 22 Maret 2022 | 19 : 15
Kegiatan Berpaddling Menuju Tubaba

Kegiatan Berpaddling Menuju Tubaba

Jumat, 11 Maret 2022 | 14 : 11
Pattimura : Gerindra Lampung Siapkan Mirza Calon Walikota

Pattimura : Gerindra Lampung Siapkan Mirza Calon Walikota

Kamis, 10 Maret 2022 | 10 : 18

Pancaran Senyum Para Santri, Terima Sedekah Quran dari Dompet Dhuafa Lampung

Jumat, 4 Maret 2022 | 14 : 38

EDITOR'S PICK

Imbas Covid 19, PPDB Dilakukan Secara Daring, Ini Tahapannya

Jumat, 29 Mei 2020 | 08 : 57

Paparan Visi -Misi Di Kantor DPD I Partai Golkar, Ini Kata Calon Petahanan Kabupaten Pesawaran Dendi Ramadhona

Jumat, 7 Februari 2020 | 11 : 07

Didominasi Guru, Sebanyak 103 PNS di Tubaba Pensiun Tahun 2020, BKD Akan Tambah Usulan

Selasa, 30 Juni 2020 | 17 : 01

Ketua Komisi IV DPR RI Tegaskan Alih Pungsi Lahan Petanian Di Provinsi Lampung Tidak Terkendali

Minggu, 8 Maret 2020 | 09 : 37
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
TRANSLAMPUNG.COM

Copyright© 2022 Trans Lampung.COM | Design by ANDI ID.

No Result
View All Result
  • Lampung
  • Bandarlampung
  • Lambar
  • Lampung Tengah
  • Lampura
  • Lamsel
  • Lamtim
  • Mesuji
  • Metro
  • Pesawaran
  • Pesbar
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tuba
  • Tubaba
  • Waykanan

Copyright© 2022 Trans Lampung.COM | Design by ANDI ID.

error: Content is protected !!