• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 2 Juli 2022
No Result
View All Result
translampung.com
Advertisement
  • Home
  • News

    Polisi Tunggu Laporan Resmi Korban, Pelaku Ditangkap

    Percepat pembangunan Nanang Ermanto: Seluruh SKPD gali potensi dengan Ide kreatif untuk peningkatan perekonomian ditengah C-19.

    Gundulmu!

    Tim Disdukcapil terus berikan pelayanan “Datangi” kerumah Warga Lansia untuk perekaman KTP.

    Polres Lambar Kebut Vaksinasi Daerah Yang Sulit Dijangkau

    LAMBAN BACA SE-LAMPUNG BARAT IKUTI BIMTEK

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Region

    Tony Eka Candra (TEC) Kukuhkan Pengurus Cabang 0801 KB FKPPI Kota Bandar Lampung

    LAMBAN BACA SE-LAMPUNG BARAT IKUTI BIMTEK

    Bergembira dengan Anak Muda

    Diduga Timses Oknum Catin Gunung Ratu Bagi-bagi Duit

    Parosil Resmi Kemudikan KONI Lampung Barat

    Ketua DPRD Lambar : Terpilihnya Parosil Semakin Memperkuat Solidaritas KONI

    Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan, Amankan 230 TPS Saat Pilratin

    Bursa Calon Ketua Koni Lambar : Bamsoed Mundur, Parosil Calon Tunggal

    DPRD Lambar Bambang Minta OP Migor Digelar Atasi Keluhan Emak-emak

  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • Home
  • News

    Polisi Tunggu Laporan Resmi Korban, Pelaku Ditangkap

    Percepat pembangunan Nanang Ermanto: Seluruh SKPD gali potensi dengan Ide kreatif untuk peningkatan perekonomian ditengah C-19.

    Gundulmu!

    Tim Disdukcapil terus berikan pelayanan “Datangi” kerumah Warga Lansia untuk perekaman KTP.

    Polres Lambar Kebut Vaksinasi Daerah Yang Sulit Dijangkau

    LAMBAN BACA SE-LAMPUNG BARAT IKUTI BIMTEK

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Region

    Tony Eka Candra (TEC) Kukuhkan Pengurus Cabang 0801 KB FKPPI Kota Bandar Lampung

    LAMBAN BACA SE-LAMPUNG BARAT IKUTI BIMTEK

    Bergembira dengan Anak Muda

    Diduga Timses Oknum Catin Gunung Ratu Bagi-bagi Duit

    Parosil Resmi Kemudikan KONI Lampung Barat

    Ketua DPRD Lambar : Terpilihnya Parosil Semakin Memperkuat Solidaritas KONI

    Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan, Amankan 230 TPS Saat Pilratin

    Bursa Calon Ketua Koni Lambar : Bamsoed Mundur, Parosil Calon Tunggal

    DPRD Lambar Bambang Minta OP Migor Digelar Atasi Keluhan Emak-emak

  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
translampung.com
No Result
View All Result
Home Metro

Masih Keluyuran, Polres Metro Bakal Berikan Sanksi Tegas

Redaksi by Redaksi
Jumat, 27 Maret 2020 | 21 : 44
in Metro
0
6
SHARES
10
VIEWS
Share on WhatsAppShare on Facebook

METRO – Bertambah menjadi 4 Pasien Positif Corona di Provinsi Lampung, Jumat (27/03). Kepolisian Resort (Polres) Metro akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak mau mengikuti pentunjuk dari pemerintah dan maklumat Kapolri.

Hal itu sebagai langkah untuk pencegahan penularan virus Corona di Indonesia.

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati mengatakan agar masyarakat tetap tinggal di rumah untuk kepentingan bersama.

“Terutama untuk Orang Dalam Pengawasan (OPD) agar mematuhi peraturan. Jika masih melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” kata Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, Jumat (27/03) malam.

Menurutnya, tim Satgas Covid-19 yang dibentuk Pemkot Metro selama ini sudah bekerja keras untuk melakukan pencegahan.

BACA JUGA

Honorer Pertanyakan Formasi P3K Guru Agama Islam Kosong, DPRD Minta BKD Usulkan ke Pusat

Permudah Surat Menyurat, Diskominfo Segera Luncurkan Aplikasi TNDE

Namun, itu semuanya tidak akan mendapatkan hasil yang baik jika masyarakat tidak memberikan dukungan.

“Kita perlu dukungan masyarakat untuk mengikuti semua aturan. Tidak berkumpul-kumpul lagi. Jaga kebersihan dan kesehatan dan gunakan masker,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika memang mencurangi atau melihat ODP yang masih keluyuran.

“Terkait laporan tentang Corona, masyarakat bisa datang langsung ke Posko Gugus Tugas atau dapat menghubungi Call Center melalui Whatsapp 082180219279 dan layanan pengaduan di nomor 08527382777. Kemudian untuk Posko Pengaduan dapat menghubungi di nomor 082289072097 atau melalui website Pemerintah Kota Metro metrokota.go.id,” jelas AKBP Retno Prihawati.

“Dengan patuh dan ikuti aturan. Masyarakat dapat menyelamatkan Indonesia. Mari kita sama-sama berdoa dan memohon pertolongan serta perlindunganNya, agar wabah ini segera berakhir,” pungkasnya. (Yoyo)

Berikut adalah aturan dan sanksi yang disiapkan kepolisian yang tertuang dalam Maklumat Kapolri.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19).

Dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.

  1. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
  2. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
  3. Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
  4. Unjuk rasa, pawai dan karnaval.
  5. Kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
    Masyarakat yang melawan untuk dibubarkan akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP yang berbunyi ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.

Kemudian, Pasal 216 ayat (1) menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.

Pasal 218 mengatakan “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”

Related Posts

Metro

Honorer Pertanyakan Formasi P3K Guru Agama Islam Kosong, DPRD Minta BKD Usulkan ke Pusat

Senin, 14 Februari 2022 | 15 : 07
Metro

Permudah Surat Menyurat, Diskominfo Segera Luncurkan Aplikasi TNDE

Minggu, 13 Februari 2022 | 18 : 56
Metro

PDP Perempuan Asal Metro Timur Positif Covid-19

Rabu, 6 Mei 2020 | 15 : 18
Metro

Dandim 0411/LT : Pedagang Hanya Ditata, Tak Ada Larangan Untuk Berjualan

Senin, 4 Mei 2020 | 16 : 55
Metro

Hadapi Covid 19, Kagama Lampung bantu Petugas Medis dan Masyarakat

Rabu, 22 April 2020 | 17 : 51
Metro

Rapid Test Positip Corona, Pasien Asal Lamteng Dirawat di RS Mardiwaluyo

Selasa, 21 April 2020 | 18 : 47
Next Post

Masih Menganggap Biasa

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mengenal Lebih Dekat Mas Joko Owner Jatiwangi Properti Grup (1)

Mengenal Lebih Dekat Mas Joko Owner Jatiwangi Properti Grup (1)

Jumat, 18 Maret 2022 | 20 : 25
Harga Diri Wartawan

Harga Diri Wartawan

Selasa, 22 Maret 2022 | 19 : 15
Kegiatan Berpaddling Menuju Tubaba

Kegiatan Berpaddling Menuju Tubaba

Jumat, 11 Maret 2022 | 14 : 11
Pattimura : Gerindra Lampung Siapkan Mirza Calon Walikota

Pattimura : Gerindra Lampung Siapkan Mirza Calon Walikota

Kamis, 10 Maret 2022 | 10 : 18

Pancaran Senyum Para Santri, Terima Sedekah Quran dari Dompet Dhuafa Lampung

Jumat, 4 Maret 2022 | 14 : 38

EDITOR'S PICK

Sat Intelkam Polres Peswaran Adakan Sosialisasi Dan Deklarasi Bahaya Radikalisme Dan Intoleransi

Jumat, 12 Juni 2020 | 21 : 11

Bupati Pesibar, Hadiri Pengajian Bulanan Di Pekon Rawas

Minggu, 16 Februari 2020 | 16 : 55

Dinsos Pesibar, Himbau Peratin BST Tepat Sasaran

Rabu, 3 Juni 2020 | 18 : 55

Parosil : Covid-19 bukan hal yang perlu ditakuti

Senin, 23 Maret 2020 | 19 : 47
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
TRANSLAMPUNG.COM

Copyright© 2022 Trans Lampung.COM | Design by ANDI ID.

No Result
View All Result
  • Lampung
  • Bandarlampung
  • Lambar
  • Lampung Tengah
  • Lampura
  • Lamsel
  • Lamtim
  • Mesuji
  • Metro
  • Pesawaran
  • Pesbar
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tuba
  • Tubaba
  • Waykanan

Copyright© 2022 Trans Lampung.COM | Design by ANDI ID.

error: Content is protected !!