TRANSLAMPUNG.COM,KALIANDA – Menyikapi Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang desa, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, M.Thamrin akan melakukan pendataan terhadap aparatur desa yang menjabat tampa berijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat.
“Tidak kita pungkiri, memang banyak disetiap desa masih ada aparatur desa yang tidak memiliki ijazah SMA. Kita juga maklumi, sebab disuatu desa keterbatasan SDM. Sehingga kepala desa terpaksa mengangkat pegawainya tampa ijazah mulai dari RT, Kadus dan Sekretaris,” ujar Thamrin ditemui diruang kerjanya, Selasa (21/1/2020).
Untuk melakukan pendataan, ditambahkan dia, secara tehnis akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Secara tupoksi DPMD yang akan melakukan pendataan terhadap berapa jumlah aparat desa yang tak memiliki ijazah SMA. Disitu dapat diketahui,” pungkasnya.
Adanya Undang – Undang No.6 tahun 2014 Tentang Desa, lanjut Thamrin Pemkab Lamsel akan melakukan pendataan terlebih dahulu, untuk mengetahui berapa saja jumlah aparat desa di 17 kecamatan yang tidak memiliki ijazah SMA.
“Untuk saat ini, terlebih dahulu kita (Pemkab Lamsel,red) akan melakukan pendataan.Setelah diketahui berapa jumlahnya, maka dilakukan langkah selanjutnya,” kata dia.
Sekedar untuk diketahui, dalam UU No.6 tahun 2014 Tentang Desa dipasal 50 ayat 1 Perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat.(Johan)
Discussion about this post