:: translampung online ::

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Polsek Razia Miras
Written by wawan, on Senin, 14 Desember 2009 | 02:13
Views 166    

PRINGSEWU — Aksi sweeping dan razia rutin dilakukan jajaran Polsek Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, dalam beberapa hari kemarin dengan mendatangi sejumlah pertokoan dan warung yang selama ini diduga menjual minuman keras (miras). Dalam aksi razia tersebut, Kepolisian Gadingrejo akhirnya berhasil mendapatkan sekitar 1.700-an botol miras merek Sampurna dari sejumlah toko dan warung yang ada di wilayah hukum setempat.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Purwanto SH, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP. Deny Pujianto SiK menjelaskan razia miras dilakukan bertalian dengan kebijakan program kerja 100 hari Polda Lampung dan jajaran Polres Tanggamus, supaya wilayah hukum Lampung bisa terbebas dari segal jenis miras dan perjudian.
”Untuk para penjual yang kedapatan menjual barang tersebut, kami panggil ke Polsek  dan dimintai keterangan serta mereka diminta membuat surat pernyataan tertulis, agar tidak kembali menjajakan minuman memabukan tersebut,”ungkapnya.
Sementara itu sambung Purwanto, untuk masalah perjudian hingga kini pihaknya masih terus mengumpulkan informasi dan data guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya perjudian kopro dan togel yang masih merebak di Gadingrejo ini.
”Kita akan terus lakukan pengamatan dan penyelidikan terhadap sejumlah tempat dan orang-orang yang dicurigai sering bermain judi. Sebab, terget saya kedepan, segala jenis perjudian baik kopro dan juga togel diwilayh ini bisa segera dibumihanguskan.”ucapnya.
Kepada seluruh masyarakat yang tinggal di Gadingrejo, tambah Purwanto diminta untuk bisa bersinergi dengan tidak takut-takut guna memberikan laporan, bilamana ditempat tinggalnya didapati adanya penyakit masyarakat seperti judi kopro dan togel. (rnn/surya)

 
| redaksi: jl. gatot subroto no. 16 pahoman - bandarlampung
| email: translampung@yahoo.com
| telp: 0721 - 258595

  |  

   49 Tamu online