TRANSLAMPUNG.COM, TANGGAMUS – Setelah sejak Minggu (24/6) petang dengan sabar menunggu, akhirnya pukul 21.38 WIB, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tanggamus Dedi Fernando, S.H.I., M.H. memberikan keterangan resmi terkait dugaan money politics di Pekon Singosari, Kecamatan Talangpadang.
Agar utuh, baca juga: Dugaan Money Politics Nodai Masa Tenang Pilkada di Talangpadang
Sebelum menerangkan hasil pemeriksaan awal soal temuan di Pekon Singosari, Dedi Fernando terlebih dahulu menjelaskan, bahwa pada Minggu siang ada dua laporan masuk dugaan money politics. Kedua laporan berasal dari wilayah Kecamatan Talangpadang. Pertama adalah laporan dari Pekon Singosari. Menyusul laporan berikutnya adalah dugaan money politics dari Pekon Sinarbetung, Kecamatan Talangpadang.
Untuk di Pekon Singosari, terduganya seorang berinisial Sm. Pria yang diketahui merupakan mantan kepala pekon itu, memiliki 332 amplop putih polos. Masing-masing amplop berisi uang Rp50 ribu. Terdiri dari dua pecahan Rp20 ribu dan satu pecahan Rp10 ribu. Dengan total nilai uang Rp16.600.000,00.

Selama proses pemeriksaan Sm, dia menyebutkan, ratusan amplop berisi uang itu kini dititipkan pada Sentra Gakkumdu sebagai barang bukti. Di samping itu, selama lima hari ke depan, Panwaskab Tanggamus juga akan bekerja guna memenuhi unsur-unsur yang belum terpenuhi untuk melengkapi laporan dugaan money politics ini sebelum diserahkan pada Sentra Gakkumdu.

Tetap Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Jika dari hasil pemeriksaan ternyata Sm terbukti bersalah, maka sanksi tegas tindakan money politics menanti Sm. Yaitu hukuman penjara minimal 32 bulan (3 tahun) atau maksimal 72 bulan (6 tahun) dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Ketua Panwaskab Tanggamus memang sudah dengan tegas dan resmi menerangkan, bahwa mantan kakon Sm memiliki 332 amplop berisi uang yang diduga untuk pemenangan Paslon Cagub Lampung nomor urut 3 dan Paslon Cabup Tanggamus nomor urut 2. Kendati demikian apakah si paslon yang dibawa oleh Sm akan terdampak, Dedi Fernando menjawab hal itu bukan ranahnya.
“Kami hanya bertugas memproses terduga dan/atau pelaku (money politics). Kalau soal paslonnya, bukan kewenangan kami,” tandas Dedi seraya menyebutkan usai pemeriksaan awal temuan di Pekon Singosari maka langsung berlanjut pemeriksaan awal dugaan money politics di Pekon Sinarbetung. (ayp)