:: translampung online ::

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
DPRD Lampura Lakukan Kunker
Written by ledi, on Senin, 08 Februari 2010 | 00:44
Views 25    

KOTABUMI-Rencananya,  dalam waktu dekat komisi B DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Cilegon dan Jakarta khususnya di kawasan perusahaan dan industri.
Meski pelaksanaan kunker telah ditentukan di dua daerah yakni Cilegon dan Jakarta, namun kepastian pelaksanaan belum diketahui secara pasti. Karena komisi B masih menunggu hasil rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD setempat.
“Kunker  tersebut akan dilakukan setelah komisi B melakukan koordinasi dengan sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Lampung Utara, mengenai kontribusi perusahaan terhadap pemerintah Lampung Utara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).” ujar ketua komisi B DPRD Lampung Utara, Romli  kemarin (7/2).
Romli menjelaskan, selama ini kontribusi perusahaan baru sebatas kewajiban bayar pajak dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan kontribusi lainnya belum ada.
Atas dasar tersebut ungkap Romli, komisi B akan melakukan peninjauan perusahaan-perusahan di Cilegon dan Jakarta untuk melihat secara langsung, bentuk kontribusi yang dilakukan seperti apa, terobosan tepat yang telah dilakukan apa saja, termasuk kewajiban perusahaan yang muaranya untuk mendongkrak PAD suatu daerah.
“Pada dasarnya peninjauan akan dilakukan di daerah kawasan industri seperti halnya Cilegon dan Jakarta. Selain itu juga, payung hukum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat (Cilegon dan Jakarta, red) agar perusahaan tersebut dapat memberikan kontribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” ungkap Romli.
Dikatakan, hasil kunjungan tersebut pihak komisi B akan mencoba menyesuaikan dan  menerapkan  di Kabupaten Lampung Utara, jika memang ada yang bisa diadopsi kemungkinan akan diterapkan Lampung Utara atau setidaknya sebagai bahan perbandingan dan gambaran.
Selain itu imbuhnya, beberapa waktu lalu, komisi B pernah mempertanyakan ke pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  terkait termasuk perusahaan. Alasan mereka, selama ini belum ada aturan jelas karena kewajiban perusahaan baru sebatas pajak dan IMB. (rnn/editor: ricky)
    

 
| redaksi: jl. gatot subroto no. 16 pahoman - bandarlampung
| email: translampung@yahoo.com
| telp: 0721 - 258595