| 146 WNA Ilegal Masuk Lampung |
BANDARLAMPUNG – Hampir setahun ini, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Depkum HAM) Provinsi Lampung telah mengamankan 146 warga negara asing (WNA) yang masuk secara ilegal ke provinsi ini. Jumlah WNA illegal itu berhasil dilacak keberadaannya oleh tim koordinasi pengawasan orang asing yang meliputi petugas kantor imigrasi (kanim), Polda Lampung, Korem 043 Garuda Hitam, Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Panjang, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Lampung. Kepala Kanwil Depkum dan HAM Provinsi Lampung Hattu Octavianus mengatakan WNA illegal itu pada umumnya mengungsi karena ingin mencari suaka politik ke Australia melalui pintu gerbang nusantara, salah satunya Lampung yang berada di ujung pulau sumatera. ”Kami langsung melakukan penolakan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila indikasi itu sudah kuat, petugas kanim segera berkoordinasi dengan organisasi internasional yakni UNHCR,” katanya saat memimpin rapat koordinasi pengawasan orang asing di Aula Kanwil Depkum dan HAM Provinsi Lampung, kemarin. UNHCR, lanjut Hattu, merupakan organisasi yang menangani masalah pengungsi untuk penentuan status WNA ilegal tersebut. “Kita juga berencana membentuk sekretariat, sehingga bisa lebih concern mengawasi keberadaaan orang asing di provinsi ini,” terang mantan kepala Kanwil Depkum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur ini. Hattu mengakui bahwa tim koordinasi pengawasan orang asing cukup berat ke depan. Pasalnya, ia membeberkan jumlah orang asing yang berprofesi sebagai tenaga kerja asing (TKA) di Lampung mencapai sebanyak 184 orang sampai saat ini. Ia merinci TKA yang terdapat di sejumlah kabupaten/kota tersebar di Bandarlampung sebanyak (68), Metro (6), Lampung Selatan (16), Lampung Timur (2), Lampung Tengah (14), Tulangbawang (17), Tanggamus (30), Lampung Barat (3) dan Waykanan (28). ”Hanya Lampung Utara (Lampura) yang tidak ada TKA,” ungkapnya. Menurut Hattu, pengawasan yang dilakukan tim ini untuk mewaspadai terjadinya kejahatan dan pelanggaran di Lampung. Ia menuturkan orang asing diwaspadai melakukan kejahatan transnational crimes, terorisme, trafficking, people smuggling, illegal logging, fishing mining, dan narkoba. (rnn/editor: surya) |