:: translampung online ::

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Paket Ganja dari Seorang Napi
Written by wawan, on Selasa, 29 Desember 2009 | 01:01
Views 103    

BANDARLAMPUNG – Anggota Satnarkoba Poltabes Bandarlampung akhirnya berhasil mengamankan Deswin (27), warga Jl. Ridwan Rais, Tanjungkarang Timur, sekitar pukul 06.30 WIB, kemarin (28/12). 
Deswin diduga kuat merupakan salah satu pemasok ganja. Ini diketahui setelah polisi mendapatkan keterangan dari Perdana Cross (21), mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bandarlampung yang berhasil diamankan lebih dulu, tepatnya pukul 01.00 WIB kemarin (28/12), di sekitar kediamannya di Jl. Biru Safir, Sukarame.
”Nah, dari hasil keterangan itulah kami lacak keberadaan Deswin. Tak begitu sulit kami menemukannya, sebab identitas dirinya sudah kami pegang,” terang Kanit Narkoba, Aiptu A. Kurnia mendamping Kasatnarkoba Poltabes Bandarlampung, AKP Afrizal Sikumbang, usai pemeriksaan kemarin.  
 Deswin, kata dia, berhasil diamankan di rumahnya. Meski sempat berusaha kabur, dengan melewati ruang tamu untuk menghindari petugas, niat Deswin terhenti. Soalnya sejumlah anggota yang dikerahkan telah mengepung di beberapa sisi rumah. ”Ia kami amankan tanpa perlawanan, meski awalnya ia berpura-pura kaget saat kedatangan kami,” imbuh Kurnia.

Diamankannya Deswin dan Perdana Cross, tidak terlepas dari keterangan Agung Setiadi (16), Robin (18) dan Oki Nandia (18). Ketiganya merupakan warga Jl. Soekarno-Hatta yang diamankan pada Minggu (27/12) di Jl. Antasari Gg. Mulya Indah No. 2 Kelurahan Jagabaya Sukabumi. 
”Dari tangan Agung dan Robin, anggota berhasil mendapati satu paket ganja kering ukuran sedang. Keduanya mengaku, bahwa barang itu mereka beli dari Oki yang diketahui merupakan mahasiswa salah satu perguruan swasta di Bandarlampung,” timpal Afrizal.
Jika ditelusuri lebih jauh, kasus ini merupakan rangkaian peredaraan ganja yang melibatkan beberapa pengedar. ”Kami akan terus perdalam kasus ini hingga sampai akarnya,” tegas Afrizal. 
Sekadar diketahui, dari hasil tes urine yang dilakukan, kelimanya positif menggunakan dan mengonsumsi barang haram tersebut. Bahkan, Deswin diduga menggunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. ”Ini sesuai dengan hasil tes urine,” ungkapnya. 
Di hadapan petugas, Deswin mengaku bahwa satu paket ganja itu ia pesan dari Ratu, salah satu narapidana yang kini meringkuk di Rutan Way Hui, Lampung Selatan. ”Jika ini benar, ini tentu pukulan buat kita, bahwa orang yang ada di dalam bui saja masih saja bisa melakukan transaksi,” terangnya. (rnn/editor: surya)

 
| redaksi: jl. gatot subroto no. 16 pahoman - bandarlampung
| email: translampung@yahoo.com
| telp: 0721 - 258595

  |  

   49 Tamu online