

TRANSLAMPUNG.COM, TANGGAMUS – Cukup mengejutkan, satu wanita yang meninggal dunia korban tenggelamnya Kapal Berkah Saudara di Batutangkai Pekon Telukbrak, Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus, ternyata adalah warga Kabupaten Lampung Tengah.
Komandan Pos SAR Tanggamus Kapten Adi Ayang Syah menjelaskan, jenazah Khaminah sudah dievakuasi tim gabungan dari lokasi tenggelamnya kapal yang dinahkodai Kasiman (57) itu. Pukul 03.03 WIB, jenazah Khaminah sudah tiba di Dermaga Pelabuhan Kotaagung.
“Saat tiba di Kotaagung dini hari ini, jenazah korban sudah dimasukkan dalam body bag BASARNAS. Lalu jenazah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang Tanggamus untuk dibersihkan sebelum diantar ke rumah duka,” ujar Adi pada translampung.com, dini hari (13/4) tadi.
Dari pantauan di Dermaga Pelabuhan Kotaagung, jenazah Almarhumah Khaminah dijemput menggunakan satu unit ambulans BE 2981 GE, milik Balai Pengobatan Permata yang beralamat di Jalan Raya Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Dengan sudah tibanya jenazah Khaminah di Kotaagung dini hari ini, Kabid Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tanggamus Adi Nugroho mengatakan, evakuasi dua korban meninggal dunia telah selesai.
“Jenazah Khaminah sedang dibersihkan di RSUD Tanggamus sebelum diantarkan ke rumah duka. Lalu jenazah Satiyem (60) yang merupakan warga Pekon Telukbrak, juga akan dimakamkan di kampung halamannya,” ungkap Adi Nugroho, mewakili Kepala BPBD Tanggamus Romas Yadi.
Jasa Raharja: Asuransi Korban Meninggal Dunia Rp50 Juta/Orang
TERKAIT tenggelamnya Kapal Berkah Saudara yang menelan dua korban jiwa, Jas Raharja SAMSAT Tanggamus menyatakan sesegera mungkin menyalurkan asuransi untuk kedua korban.
Penanggung Jawab Jasa Raharja pada SAMSAT Tanggamus Sigit Purnomo yang dijumpai di Dermaga Pelabuhan Kotaagung Jumat (13/4) dini hari menjelaskan, asuransi bagi korban meninggal dunia, Satiyem (60) dan Khaminah (67). Masing-masing korban, kata dia, akan menerima Rp50 juta.
“Korban kecelakaan yang meninggal dunia, baik transportasi laut maupun darat, maksimal menerima Rp50 juta/orang. Sedangkan untuk korban luka-luka, maksimal Rp20 juta/orang. Ini kami sedang memprosesnya,” ujar Sigit. (ayp)