:: translampung online ::

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Beranda
Sabtu, Jalinsum Berfungsi
Written by ledi, on Kamis, 11 Maret 2010 | 01:09
Views 9

KALIANDA - Jembatan rangka baja semi permanen (RBSP) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 79 Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, akan segera difungsikan dua hari ke depan atau tepatnya Sabtu (12/3). Jembatan itu nantinya diharapkan dapat memulihkan kelancaran arus lalu lintas dari Pulau Sumatera ke Jawa dan sebaliknya.
Direktorat Jalan dan Jembatan Wilayah Barat dari Direktorat Jenderal Bina Marga Muchlis Normal, saat meninjau jalan alternatif di Ketapang beberapa waktu lalu, memperkirakan jalan tersebut dapat difungsikan sekitar dua hingga tiga hari ke depan, bagi arus lalu lintas semua jenis kendaraan, karena melihat pengerjaannya yang hampir selesai.
"Jembatan rangka baja semi permanen diharapkan segera berfungsi kembali sebagai jalan Negara," ujar Muchlis.
Dia mengatakan, hal itu harus dapat dilakukan sesegera mungkin, mengingat kondisi jalur alternatif semakin memprihatinkan kerusakannya, karena dilalui kendaraan berat setiap harinya.

 

 
Kisruh KPUD Pesawaran
Written by ledi, on Kamis, 11 Maret 2010 | 01:05
Views 18    

GEDONGTATAAN – Berubahnya tahapan yang dilakukan KPUD Kabupaten Pesawaran, sebagaimana instruksi KPU Provinsi Lampung, ternyata tidak menghentikan proses atas dugaan pelanggaran yang dilakukan ketua KPUD
setempat Derry Hendrian.
Bahkan, salah satu anggota KPU Pusat Andi
Nurpati, saat dikonfirmasi mengisyaratkan penonaktifan Derry selaku ketua KPUD setempat.
”Saya sudah sampaikan secara lisan mengenai kemungkinan menonaktifkan Derry sebagai ketua KPUD Pesawaran, dan ini saya sampaikan kepada KPU Provinsi Lampung,” terang komisioner asal Lampung ini.
Hal ini, lanjut Andi, merupakan konsekuensi atas dugaan dan laporan keberpihakan Derry terhadap salah satu calon yang akan maju pada Pemilukada di DOB ini.
Menurutnya, penonaktifan Derry Hendrian sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pesawaran bisa saja dilakukan oleh KPU Provinsi Lampung, tanpa harus membentuk Dewan Kehormatan.

 

 

 
Aset Pemprov dengan Sertifikat Ganda Disoal
Written by ledi, on Kamis, 11 Maret 2010 | 01:02
Views 9

KOTAAGUNG-Terkait adanya sertifikat ganda aset eks Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Provinsi Lampung yang ada di Jalan KH. Gholib, Kabupaten Pringsewu, seluas 920 meter yang telah dimiliki, dikuasai dan didirikan ruko oleh PD Gajah Lampung, mengharuskan Pemprov Lampung beserta Pemkab Tanggamus dan Pringsewu membentuk tim pencari fakta. Di mana aset tersebut diketahui memiliki sertifikat kepemilikan ganda.
Hal ini dikatakan Kabid Investasi dan Aset Daerah Tanggamus Maradona, M.Si., saat dikonfirmasi oleh wartawan Harian ini, di ruang kerjanya, kemarin (10/3).
Menurutnya, pembentukan tim pencari fakta dari Kabupaten Tanggamus akan di wakilkan oleh Asiten I Bagian Pemerintahan, dan Kabag Pemerintahan.

 

 
Halaman 1 dari 179
| redaksi: jl. gatot subroto no. 16 pahoman - bandarlampung
| email: translampung@yahoo.com
| telp: 0721 - 258595